Minggu, 28 Juni 2015

Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Etika Teknologi Informasi adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Dalam prakteknya, kode etik di dalam penggunaan teknologi informasi berhubungan dengan aspek kemanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA.

1. Integrity, Availability, dan Confidentiality dalam penggunaan Teknologi Informasi

- Integrity
Informasi tidak boleh berubah, kecuali dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang. Beberapa ancaman untuk prinsip integrity adalah serangan berupa pemalsuan, pengubahan data, virus, trojan horse, man in the middle. Untuk menjaga prinsip ini dapat dilakukan pengamanan berupa penggunaan message authentication code, digital signature, dan logging.

- Availability
Informasi harus dapat tersedia ketika dibutuhkan. Serangan terhadap prinsip ini berupa hang, down, crash, denial of service attack. Untuk pengamanan prinsip ini dapat dilakukan backup, disaster recovery center.

- Confidentiality
Menjaga informasi dari orang yang tidak berhak. Serangan untuk prinsip ini berupa sniffer, keylogger, sedangkan untuk pengamanan nya dapat berupa firewall, kriptografi, dan policy.

2. Privacy dan Term & Condition Penggunaan Teknologi Informasi

- Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dariisi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.

- Term & Condition penggunaan TI
Term & Condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.

3. Contoh Kode Etik : Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor

Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Contohnya :
  • Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
  • Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
  • Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
  • Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.

Pendapat :

Adanya etika dalam teknologi informasi sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kegiatan yang baik dalam komputerisasi dan mencegah hal-hal yang dapat merugikan orang lain.

Saran :

Dibutuhkan praktek kode etik yang benar dan lebih bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi agar orang-orang yang lain dapat merasa nyaman dan teknologi informasi dapat dikembangkan kearah yang lebih baik.

Sumber :

- https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
- http://tamipujiutami.blogspot.com/2013/06/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html
- http://dewiwindows.blogspot.com/2015/06/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-ti.html
- http://danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html

Minggu, 07 Juni 2015

Peraturan, Regulasi, dan Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Pengertian Peraturan, Regulasi, dan Bisnis

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.

Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). 
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. 
Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
 
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. 

Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).

Dampak Teknologi Informasi dalam Bisnis 
 
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut disyukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.

Keuntungan :

  1. Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
  2. Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
  3. Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-transaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
  4. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :

  1. Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
  2. Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
Contoh Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
E-Commerce merupakan suatu usaha yang berkaitan dengan jual beli suatu barang dan jasa dengan bantuan internet, atau dengan kata lain menggunakan bantuan elektronik. Sekarang ini banyak sekali web-web penyedia e-commerce seperti www.kaskus.co.id, olx.com, dll. Dengan adanya e-commerce, pembeli tidak perlu jauh-jauh pergi ketempat toko barang, tetapi cukup duduk manis dirumah dan pesan barang yang di inginkan. Tentu bisnis seperti ini juga memiliki kelemahan yaitu selain barang yang dilihat di foto belum tentu sama seperti yang diharapkan, bisa saja penjualnya adalah penipu sehingga pembeli sudah transfer sejumlah dana kepada penjual tetapi penjual tidak mengirim barang tersebut ke pembeli.
 
Pendapat saya :
Maraknya bisnis di bidang IT seperti berjualan online (e-commerce) dikarenakan prosesnya yang mudah dan tidak memakan banyak biaya. Karena semakin marak tersebut, dibuatlah peraturan dan regulasi yang membatasi bisnis di bidang IT agar tidak terjadi banyak pelanggaran dan sembarangan. Namun, namanya transaksi dengan menggunakan media elektroni pasti memiliki banyak resiko. Kalau kita sebagai konsumen, kita harus tetap berhati-hati akan penipuan-penipuan yang sangat mudah terjadi, karena masih banyak pebisnis-pebisnis di bidang IT yang tidak mentaati peraturan dan regulasi yang ada. Namun jika kita sebagai produsen, taatilah peraturan yang ada, karena dengan begitu kita akan terhindar dari masalah hukum dan bisnis yang dibuat akan berjalan lancar.

Sumber :
- http://kurosawa23.blogspot.com/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
- http://hendrocksteady.blogspot.com/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
- http://astrigustiningtyass.blogspot.com/2014/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html

Minggu, 26 April 2015

Kejahatan Dunia Teknologi Informasi (Cybercrime)


Kejahatan Teknologi Informasi

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Jenis-jenis kejahatan TI :

A. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

B. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. 

C. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 

D. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. 

E. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 

F. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. 

G. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 

H. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. 

I. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. 

J. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). 

K. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.


IT Forensics

IT Forensics yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

Investigasi Kasus Teknologi Informasi :

1. Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain : 
  • Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.
  • Membuat copies secara matematis.
  • Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan. 
2. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa : 
  • Harddisk.
  • Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.
  • Network system.
3. Beberapa metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :
  • Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana
  • Pencarian informasi (discovery information) : metode pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan kasus ini.

Empat Element Kunci Forensik :

- Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)

Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.Network Administratormerupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime, atau Tim Respon cybercrimecybercrimediusut oleh cyberpolice. 

Elemen-elemen vital diatas inilah yang kemudian nantinya memiliki otoritas penuh dalam penuntasan kasus kriminal yang terjadi.

- Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)

Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan. Step pertama untuk menghindarkan dari kondisi-kondisi demikian adalah salahsatunya dengan mengcopy data secaraBitstream Image pada tempat yang sudah pasti aman.

Bitstream image adalah methode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk File yang tersembunyi (hidden files), File temporer (temp file), File yang terfragmentasi (fragmen file), file yang belum ter-ovverwrite. Dengan kata lain, setiap biner digit demi digit terkopi secara utuh dalam media baru. Tekhnik pengkopian ini menggunakan teknik Komputasi CRC. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan Cloning DiskGhosting

- Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence) 

Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa),(c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan.

Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan. Contoh kasus seperti kejahatan foto pornografi-anak ditemukan barang bukti gambar a.jpg, pada bukti ini akan dapat ditemukan data Nama file, tempat ditemukan, waktu pembuatan dan data properti yang lain. Selain itu perlu dicatat juga seperti spacedari storage, format partisi dan yang berhubungan dengan alokasi lainnya.

Analisis kemungkinan juga dapat diperoleh dari motif/latar belakang yang ada sebelum didapatkan kesimpulan. Bahwa setiap sebab, tentu saja akan memiliki potensi besar untuk menghasilkan akibat yang relatif seragam.

- Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence)

Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan.
Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.

Pada tahapan final ini ada beberapa hal yang mutlak diperhatikan, karena memang pada level ini ukuran kebenaran akan ditetapkan oleh pengadilan sebagai pemilik otoritas.


Tools yang Digunakan dalam IT Forensics :

Secara garis besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware dan software.

Hardware:
 - Harddisk IDE & SCSI dengan kapasitas sangat besar
 - CD-R , DVD Drives
 - Hub, Switch, Keperluan LAN
 - Memory yang besar (2-4Gb RAM)
 - Write Blocker
 - Legacy Hardware (8088s, Amiga).

Software:
 - Viewers (QVP, http://www.avantstar.com/)
 - Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton Utilities)
 - Hash utility (MD5, SHA1)  
 - Forensic toolkit
 - Write-blocking tools
 - Spy Anytime PC Spy   


Pendapat Saya :

Dalam teknologi informasi, banyak sekali terdapat kejahatan-kejahatan yang mengintai. Karena itu, dibuatlah suatu prosedur yang dinamakan IT Forensics. Prosedur tersebut digunakan untuk melacak informasi-informasi dari kejahatan yang telah terjadi di dunia maya. Prosedur-prosedur ini tidaklah mudah, dibutuhkan orang-orang dengan keahlian khusus untuk melakukannya. Selain itu, kita tetap diharuskan untuk extra hati-hati dalam menggunakan teknologi informasi, entah itu dalam mengakses suatu halaman web, bertransaksi online, dsb. Karena ibarat penyakit, IT Forensics dapat digunakan untuk mengobati, namun tetap lebih baik untuk mencegah suatu penyakit dari pada mengobatinya.


Sumber : 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
- irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
- http://galih90.blogspot.com/2012/03/modus-kejahatan-dalam-it-dan-it.html
- www.mdp.ac.id/materi/2013-2014-3/.../TK407-121083-688-7.pptx

Minggu, 29 Maret 2015

Etika, Profesi dan Profesionalisme

Etika

Pengertian Etika : 

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan etika yang baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Contoh Etika :

Etika Pribadi
Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehingga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam mengembangkan etika pribadinya.

Etika Sosial 
Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika sosial.

Etika Moral 
Berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbulah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
  • berkata dan berbuat jujur
  • menghargai hak orang lain
  • menghormati orangtua dan guru
  • membela kebenaran dan keadilan
  • menyantuni anak yatim/piatu

Profesi 

Pengertian Profesi :

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
 
Contoh Profesi :
  • Hukum -> Hakim, Jaksa
  • Kedokteran -> Dokter, Perawat
  • Keuangan -> Administor
  • Militer -> TNI, Polisi

Profesionalisme

Pengertian Profesionalisme :

Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.

Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Ciri-ciri Profesinalisme :

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara kesan profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara kesan profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya.

Contoh Profesionalisme :
  • Seorang guru yang selalu datang tepat waktu dengan berpakaian sopan dan rapih karena ingin muridnya juga tepat waktu datang ke sekolah dengan memakai seragam yang sopan dan rapih. Jika guru tersebut tidak memiliki profesionalisme maka sikapnya tidak akan mencerminkan profesinya sebegai guru, contohnya berpakaian berantakan, datang terlambat dan tidak memberikan pelajaran kepada murid-muridnya.

Pendapat saya

Didalam setiap profesi yang dijalankan seseorang, pastinya terdapat etika-etika yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Baik dan buruk atau bagus dan tidaknya seseorang dalam sebuah profesi yang dijalankan juga tergantung dari sikap profesinalisme yang dibangun dari etika-etika tersebut.

Saran saya :

Dalam pekerjaan sebagai profesi apapun, kita harus menerapkan etika-etika yang baik. Karena dari etika itulah seseorang dapat menilai apakah kita memiliki profesionalisme atau tidak dalam pekerjaan. Jadi, jika etikanya baik, pastilah orang tersebut memiliki sifat profesionalisme yang mencerminkan profesinya dengan baik.

Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
- https://exoticpurple.wordpress.com/2011/10/04/pengertian-etika-dan-contoh-dari-etika/
- http://muaramasad.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
- http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme