KASUS SUMIATI PELANGGARAN HAM BERAT
JAKARTA - Penganiyaan sadis yang dilakukan warga Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sumiati Binti Salam Mustafa tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan hal ini usai melakukan pelepasan relawan untuk korban Merapi, di kantornya, Rabu (17/11), siang ini. "Di dunia ini, penganiayaan seperti itu tergolong pelanggaran HAM berat," tegas Patrialis.
Pemerintah, menurutnya, telah bertemu pihak keduataan besar Arab Saudi di Indonesia. Mereka berjanji menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memproses majikan Sumiati sesuai hukum yang berlaku. "Kita sudah ketemu dengan Dubes Arab Saudi di sini. Dubes Arab Saudi mengutuk habis perbuatan kejam dan zalim itu. Kita bersyukur pemerintah Arab Saudi berjanji akan menindaklanjuti proses hukum," papar Patrialis.
Sebagaimana diberitakan, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu dibawa ke RS King Fahad pada 8 November 2010 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya. Kondisi TKI malang tersebut sangat memprihatinkan dan sangat lemah.
Seorang petugas rumah sakit itu mengungkapkan, kedua kaki Sumiati nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak. Yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang.
Diduga majikan wanita Sumiati kerap kali melakukan kekerasan terhadapnya, sebab terdapat banyak luka di sekujur tubuhnya. Antara lain luka bekas setrika panas. Sumiati diketahui tidak bisa berbahasa Arab maupun Inggris.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan hal ini usai melakukan pelepasan relawan untuk korban Merapi, di kantornya, Rabu (17/11), siang ini. "Di dunia ini, penganiayaan seperti itu tergolong pelanggaran HAM berat," tegas Patrialis.
Pemerintah, menurutnya, telah bertemu pihak keduataan besar Arab Saudi di Indonesia. Mereka berjanji menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memproses majikan Sumiati sesuai hukum yang berlaku. "Kita sudah ketemu dengan Dubes Arab Saudi di sini. Dubes Arab Saudi mengutuk habis perbuatan kejam dan zalim itu. Kita bersyukur pemerintah Arab Saudi berjanji akan menindaklanjuti proses hukum," papar Patrialis.
Sebagaimana diberitakan, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu dibawa ke RS King Fahad pada 8 November 2010 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya. Kondisi TKI malang tersebut sangat memprihatinkan dan sangat lemah.
Seorang petugas rumah sakit itu mengungkapkan, kedua kaki Sumiati nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak. Yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang.
Diduga majikan wanita Sumiati kerap kali melakukan kekerasan terhadapnya, sebab terdapat banyak luka di sekujur tubuhnya. Antara lain luka bekas setrika panas. Sumiati diketahui tidak bisa berbahasa Arab maupun Inggris.
Pendapat saya :
kasus ini sangat sangat sangat sangat sadis dan termasuk pelanggaran HAM yang sangat berat. Pemerintah Indonesia harusnya cepat dalam melakukan tindak tegas kepada pemerinah Arab Saudi dan majikan dari Sumiati, supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kasus seperti ini sudah sering terjadi kepada tenaga-tenaga kerja dari Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, maka dari itu janganlah sampai kasus ini dibiarkan atau dalam kata lain melunak. Jika pemerintah Indonesia lamban atau kurang dalam mengambil tindakan, maka penyiksaan-penyiksaan terhadap para tenaga kerja dari Indonesia yang bekerja diluar negeri akan terus bertambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar