- KEADILAN
Keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap
manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari
kehidupan. Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau
kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak
baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak
sama dengan apa yang dilakukan.
Aristoteles menegaskan bahwa keadilan sebagai inti dari filsafat hukumnya. Baginya, keadilan dipahami dalam pengertian kesamaan, antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dia juga membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana.
John Rawls dengan teori keadilan sosialnya menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.
Macam - macam keadilan :
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Ditributif
Keadilan dapat terlaksana jika adanya suatu bukti yang membenarkan. Keadilan distributif adalah konsep penting untuk mengambil nilai keputusan dalam organisasi, tepatnya berkaitan dengan persepsi alokasi hasil.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar dapat hidup dengan sejahtera. Bagi Aristoteles keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang menjadikan ketidakadilan akan merusak bahkan menghancurkan pertalian atau hubungan dalam masyarakat.
Dalam sistem hukum di mana pun di dunia, keadilan selalu menjadi objek perburuan, khususnya melalui lembaga pengadilannya. Dari pengamatan terhadap sistem hukum di dunia, hampir tidak ada negara yang benar-benar telah puas dengan sistem hukum yang digunakannya. Oleh karena itu, perombakan dan pembaruan dapat kita lihat terjadi dari waktu ke waktu di berbagai negara. Kondisi keadilan sosial dalam struktur masyarakat sangat memprihatinkan karena jurang perbedaan antara kaya dengan miskin sangat lebar. Ini yang bisa mengancam integrasi sosial antara masyarakat, bahkan menimbulkan disintegrasi bangsa bila tidak segera diatasi.
Di dalam rumusan sila kedua dan sila kelima Pancasila, terdapat kata “keadilan” yang menunjukkan bahwa memang keadilan itu harus ditegakkan dan dijunjung tinggi. Dengan prinsip ini, negara tidak boleh membiarkan masyarakat yang lemah baik secara ekonomi, sosial dan budaya untuk mendapatkan ketidakadilan karena keterbatasan dan kelemahan. Penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti penting dalam salah satu upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat. Tidak akan maju peradaban dari suatu bangsa atau masyarakat apabila tidak didasarkan atas peri kehidupan yang adil. Mereka yang lemah tidak boleh dibiarkan bersaing bebas dengan mereka yang secara ekonomi dan kekuasaan kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar